Home Gaya Hidup Begini Cara Pindah TPS Pemilu 2024 Anti Repot, Penuhi Syarat Ini!

Begini Cara Pindah TPS Pemilu 2024 Anti Repot, Penuhi Syarat Ini!

0

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan segera berlangsung pada 14 Februari 2024. Jika kamu berada di luar domisili terdaftar pada tanggal tersebut dan ingin menggunakan hak pilih di TPS lain, kamu bisa mengurus pindah memilih.

Menurut laman Instagram resmi @KPU_RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan kesempatan perpanjangan waktu untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) sebelum hari pencoblosan.

Pengurusan pindah TPS masih dapat dilakukan sampai H-7 Pemilu. Batas waktu perpanjangan pindah TPS adalah pada Rabu, 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat. Hari tersebut merupakan hari terakhir untuk mengurus pindah memilih di TPS lain.

Keputusan tersebut didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 mengenai kategori pemilih yang diberi batas waktu untuk mengurus pindah tempat memilih tujuh hari sebelum hari pencoblosan.

Pemilih yang telah terdaftar DPT bisa melakukan pindah TPS asalkan memenuhi syarat seperti memiliki tugas di tempat lain saat pemungutan suara, sedang menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, disabilitas, sedang menjalani rehabilitasi, tugas belajar, sudah pindah domisili, bekerja di luar domisili, atau alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengurus pindah TPS, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU paling lambat 7 hari sebelum tanggal pemungutan suara. Sebelum mengajukan permohonan migrasi TPS, pastikan negara bagian Anda memenuhi persyaratan yang berlaku dan cek status DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id.

Sebagai persiapan, siapkan dokumen seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) serta salinan Formulir Model A “Surat Keterangan Pendaftaran DPT Sebagai Pemilih” ke TPS asal Anda. Semua langkah tersebut dapat membantu pemilih untuk memindahkan TPS sesuai batas waktu yang telah ditentukan agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut pada hari pemungutan suara.

Source link

Exit mobile version