Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil jepretan lama kurang baik. Perubahan foto dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada kondisi tertentu yang membuat foto sebelumnya tidak lagi sesuai atau dokumen mengalami kerusakan.
Ketentuan mengenai perubahan elemen data KTP-el menyebutkan, penggantian pas foto dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen. Foto juga dapat diperbarui jika KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam kedua kondisi tersebut, perubahan foto menjadi bagian dari pemutakhiran data kependudukan, bukan layanan yang bisa digunakan secara bebas sesuai keinginan pemilik kartu.
Kondisi yang memungkinkan foto diganti
Perubahan fisik permanen dapat menjadi alasan untuk melakukan perekaman foto kembali. Perubahan tersebut harus membuat penampilan, khususnya wajah, berbeda secara signifikan dari foto yang tersimpan sebelumnya sehingga identitas pemilik lebih sulit dikenali melalui foto lama.
Penggantian juga dapat diajukan ketika KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam situasi ini, penerbitan KTP-el baru dilakukan setelah pemilik mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Foto dalam KTP-el bukan sekadar gambar pada kartu. Sistem administrasi kependudukan menyimpan foto bersama data biometrik sebagai bagian dari informasi identitas penduduk. Karena itu, pembaruan foto berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan identitas pemilik tetap dapat diverifikasi.
Aturan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto. Dalam ketentuan tersebut, proses penggantian pas foto dilakukan setelah verifikasi, sehingga perubahan tidak dilakukan hanya dengan menyerahkan pas foto baru secara bebas.
Prosedur pengajuan ke Disdukcapil
Warga yang memenuhi kondisi tersebut dapat mengajukan permohonan perubahan foto kepada Disdukcapil. Prosesnya dilakukan melalui pencatatan perubahan pada sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi yang telah disesuaikan.
Persyaratan teknis dapat berbeda di setiap daerah. Sebagai contoh, Disdukcapil Kota Tangerang pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi kriteria penggantian foto perlu membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama saat mengurus permohonan.
Oleh sebab itu, warga sebaiknya memeriksa persyaratan kepada Disdukcapil di daerah masing-masing sebelum datang. Langkah tersebut penting karena dokumen pendukung dan mekanisme pelayanan dapat mengikuti ketentuan teknis yang berlaku di wilayah setempat.
Keinginan mengganti foto karena tidak menyukai hasil foto lama belum tentu dapat dijadikan dasar permohonan. Penggantian hanya dilakukan apabila terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan, terutama perubahan fisik permanen atau kerusakan pada KTP-el. Perekaman dan perubahan foto dilakukan petugas melalui sistem administrasi kependudukan.
