28.2 C
Jakarta

Apa Itu Ombudsman? Pengertian, Fungsi, dan Tugasnya

Published:

Ketika masyarakat dirugikan oleh pelayanan publik yang tidak sesuai aturan, Ombudsman Republik Indonesia dapat menjadi tempat untuk melaporkan dugaan maladministrasi. Lembaga ini mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dilakukan pemerintah maupun pihak lain yang mendapat tugas memberikan layanan kepada masyarakat.

Ruang lingkup pengawasan Ombudsman mencakup pelayanan pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Mandat dan tugas Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008, serta hingga kini masih berstatus berlaku.

Dalam aturan tersebut, maladministrasi mencakup perilaku atau perbuatan melawan hukum, tindakan yang melampaui kewenangan, penggunaan kewenangan untuk tujuan lain, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik. Tindakan itu dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Salah satu tugas utama Ombudsman adalah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan maladministrasi. Setelah laporan diterima, Ombudsman memeriksa substansinya untuk memastikan apakah persoalan tersebut termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan, melakukan klarifikasi, dan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan laporan.

Laporan yang berada dalam kewenangan Ombudsman kemudian dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sesuai ketentuan. Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan juga diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.

Ombudsman tidak hanya bertindak berdasarkan laporan masyarakat. Lembaga tersebut juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi. Selain menangani masalah yang telah terjadi, Ombudsman bertugas mencegah maladministrasi agar penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

Dalam melaksanakan pengawasan, Ombudsman dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, maupun perseorangan.

Kewenangan dan mekanisme pelaporan

Untuk memeriksa laporan, Ombudsman berwenang meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan pihak terkait. Lembaga ini juga dapat memeriksa dokumen, meminta klarifikasi kepada instansi yang dilaporkan, serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Apabila diminta para pihak, penyelesaian laporan dapat dilakukan melalui mediasi dan konsiliasi. Dalam kondisi tertentu, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi penyelesaian, termasuk rekomendasi pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan.

Ombudsman juga dapat menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara untuk memperbaiki organisasi dan prosedur pelayanan publik. Saran serupa dapat diberikan terkait perubahan peraturan perundang-undangan guna mencegah maladministrasi.

Masyarakat yang hendak melapor perlu terlebih dahulu menyampaikan keluhan kepada penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Jika keluhan tidak ditanggapi atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, laporan dapat diteruskan kepada Ombudsman.

Dalam proses tersebut, pelapor perlu menyiapkan identitas, kronologi kejadian secara lengkap, serta bukti bahwa pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait.

Source link

Related articles

Recent articles