28.2 C
Jakarta

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dan Maknanya

Published:

Setiap 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal ini berkaitan dengan rangkaian peristiwa politik dan kekerasan pada 30 September hingga 1 Oktober 1965, ketika sejumlah perwira TNI Angkatan Darat diculik dan dibunuh. Peringatan tersebut kemudian ditetapkan sebagai agenda nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.

Hari Kesaktian Pancasila tidak sama dengan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni. Hari Lahir Pancasila merujuk pada pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 tentang dasar negara. Sementara itu, 1 Oktober merujuk pada peristiwa 1965 sekaligus sejarah penetapan tanggal tersebut sebagai hari peringatan nasional.

Rangkaian peristiwa 1965

Dalam rangkaian peristiwa yang berlangsung pada akhir September hingga awal Oktober 1965, enam jenderal TNI Angkatan Darat dan seorang perwira pertama, Pierre Andreas Tendean, menjadi korban penculikan dan pembunuhan.

Keenam jenderal tersebut adalah Letjen Ahmad Yani, Mayjen R. Suprapto, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, dan Brigjen Sutoyo Siswomiharjo. Mereka bersama Pierre Tendean kemudian dikenal sebagai Pahlawan Revolusi.

Jenazah para korban ditemukan di sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Lokasi itu selanjutnya menjadi bagian penting dari Monumen Pancasila Sakti, yang hingga kini berkaitan erat dengan pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat nasional.

Pada masa itu, narasi resmi pemerintah menyebut peristiwa tersebut sebagai pengkhianatan G30S/PKI. Namun, kajian sejarah mengenai peristiwa 1965 terus berkembang. Perdebatan akademik masih mencakup aktor, latar belakang, serta rangkaian sebab yang melatarbelakanginya. Karena itu, penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab perlu ditempatkan sesuai konteks sumber sejarah yang digunakan.

Ditetapkan sebagai hari peringatan nasional

Peringatan 1 Oktober telah diselenggarakan sebelum tanggal tersebut ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden. Pada 17 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Darat mengeluarkan keputusan yang menjadi salah satu dasar awal penyelenggaraan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Penetapan resmi dilakukan setahun kemudian melalui Keppres Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 27 September 1967 dan berlaku pada tanggal yang sama. Isinya menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila serta mengatur agar peringatannya dilaksanakan seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.

Monumen Pancasila Sakti dan makna peringatan

Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya diresmikan Presiden Soeharto pada 1 Oktober 1973. Kompleks yang berada di Jakarta Timur tersebut kini tercatat sebagai cagar budaya tingkat nasional. Di dalamnya terdapat sejumlah bangunan dan lokasi yang berkaitan dengan peristiwa 1965, termasuk sumur tempat ditemukannya jenazah para korban.

Sejak itu, kawasan Monumen Pancasila Sakti menjadi lokasi yang secara rutin dikaitkan dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini digunakan untuk mengenang para korban dan mengingat perjalanan sejarah bangsa, sekaligus menegaskan kembali kedudukan Pancasila sebagai dasar serta ideologi negara.

Melalui berbagai kegiatan peringatan, pemerintah juga mendorong agar nilai-nilai Pancasila tidak berhenti sebagai pemahaman teoritis, melainkan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Source link

Related articles

Recent articles