Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan menertibkan dan membongkar bangunan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) yang tidak sesuai peruntukannya. Kebijakan itu juga secara khusus mencakup Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan keputusan tersebut seusai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Menurut dia, instruksi penertiban telah disampaikan kepada jajaran pemasyarakatan di seluruh wilayah.
Instruksi Penertiban Dikirim ke Jajaran
Mashudi mengatakan, pihaknya telah memerintahkan kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas), kepala rumah tahanan (Karutan), serta kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) untuk menindak bangunan yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.
“Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar. Dan ini kami sudah kirim surat kepada seluruh daripada Kakanwil, Ka UPT yang ada di jajaran,” kata Mashudi.
Surat tersebut ditujukan kepada kepala kantor wilayah (Kakanwil) dan kepala unit pelaksana teknis (Ka UPT) di lingkungan pemasyarakatan. Dengan instruksi itu, penertiban tidak hanya diarahkan pada satu unit tertentu, tetapi diberlakukan terhadap bangunan yang dinilai tidak sesuai peruntukan di lingkungan lapas dan rutan.
Tindak Lanjut Kesimpulan RDP
Mashudi menjelaskan, langkah pembongkaran merupakan tindak lanjut atas kesimpulan RDP bersama Komisi XIII DPR. Karena itu, ia menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan harus menjalankan rekomendasi tersebut secara serius.
Ia juga memperingatkan pejabat di tingkat kantor wilayah dan unit pemasyarakatan yang tidak melaksanakan perintah pembongkaran. Menurut Mashudi, tindakan tegas akan diberikan apabila Kakanwil maupun Kalapas tidak mengikuti keputusan yang telah ditetapkan.
“Apa yang menjadikan rekomendasi ini, kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan penertiban bangunan sebagai bagian dari pelaksanaan kesimpulan rapat antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Komisi XIII DPR. Mashudi memastikan objek yang tidak sesuai ketentuan akan dibongkar, termasuk bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
