Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan adanya setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur kepada oknum pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur. Dugaan itu mencuat setelah penyidik menemukan uang ratusan juta rupiah, valuta asing, dan emas dalam penggeledahan di kantor tersebut.
Dugaan setoran dari Kantah di Jawa Timur
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan barang dan uang itu menjadi salah satu dasar bagi lembaga antirasuah untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran setoran dari kantor-kantor pertanahan di wilayah Jawa Timur.
“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut, setor uang ke oknum di kanwil BPN Jatim,” kata Budi, Minggu (27/9/2026).
Budi belum menjelaskan secara terperinci kantor pertanahan mana saja yang diduga terlibat maupun identitas oknum pejabat yang dimaksud. KPK juga belum mengungkap nilai dan jenis valuta asing yang ditemukan, termasuk rincian emas yang menjadi bagian dari barang bukti.
Menurut Budi, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan. Karena proses pemeriksaan masih berlangsung, KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai hubungan antara temuan tersebut dan dugaan setoran dari Kantah kepada pejabat di Kanwil BPN Jawa Timur.
Penggeledahan terkait perkara di lingkungan ATR/BPN
KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Dalam kegiatan itu, penyidik menemukan sejumlah uang, termasuk uang rupiah, valuta asing, serta emas.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perkara itu berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan di Kanwil BPN Jawa Timur kini turut didalami untuk menentukan keterkaitannya dengan perkara tersebut ataupun dugaan aliran uang yang baru disampaikan KPK. Hingga Minggu (27/9/2026), lembaga itu belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban atau langkah hukum berikutnya.
