Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi Undang-Undang Pemilu ditetapkan sebesar 1 persen. Usulan itu disampaikan Ketua Umum GKSR Said Iqbal dalam peringatan ulang tahun pertama organisasi tersebut di kawasan Grand Hyatt, Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Said mengatakan, usulan tersebut mewakili partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR. Menurut dia, angka 1 persen perlu dipertahankan dengan tetap membuka kemungkinan adanya fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accoord.
“GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1% dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accoord di dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” ujar Said.
Usulan berdasarkan kajian sistem pemilu
Said menyebut angka 1 persen merujuk pada hasil penelitian mengenai sistem pemilu, termasuk penggunaan rumus Taagepera. Karena itu, ia menilai angka tersebut tidak semestinya diubah untuk kepentingan partai politik yang telah memiliki kursi di parlemen.
Ia juga menolak kemungkinan ambang batas parlemen diubah melalui kepentingan politik partai-partai yang saat ini berada di DPR. Said menyatakan tidak ada alasan bagi partai parlemen untuk “mengotak-atik angka untuk akal-akalan”.
Dalam pernyataannya, Said turut menyinggung delapan partai politik yang disebutnya saat ini berada di DPR. GKSR meminta agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya melibatkan partai parlemen, tetapi juga memperhatikan posisi partai-partai nonparlemen.
Verifikasi partai peserta pemilu
Selain memperjuangkan PT sebesar 1 persen, GKSR mengusulkan penyederhanaan tahapan verifikasi bagi partai politik peserta pemilu. Partai nonparlemen yang sebelumnya telah menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, menurut usulan tersebut, cukup kembali mengikuti verifikasi administrasi pada pemilu berikutnya.
Adapun partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu tetap diwajibkan menjalani kedua tahapan, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pembedaan ini menjadi bagian dari usulan GKSR dalam revisi aturan pemilu.
Untuk partai politik yang sudah berada di parlemen, GKSR mengusulkan mekanisme yang lebih sederhana. Said mengatakan partai parlemen cukup mendaftar tanpa harus menjalani verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
“GKSR meminta agar di dalam revisi Undang-Undang Pemilu ini, partai politik parlemen cukup mendaftar. Tidak perlu diverifikasi administrasi (vermin) dan tidak perlu diverifikasi faktual atau verfak,” tutur Said.
