28.2 C
Jakarta

KPU: Gugatan PHPU Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari

Published:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menurut KPU, permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diajukan melewati batas waktu hingga 905 hari.

Argumentasi tersebut disampaikan kuasa hukum KPU dalam sidang pemeriksaan perkara di MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam. KPU menilai persoalan yang dibawa para Pemohon bukan sengketa hasil pemilu, melainkan sengketa proses pencalonan.

KPU persoalkan objek permohonan

Dalam persidangan, KPU menyatakan sengketa proses pemilu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sementara itu, MK berwenang memeriksa perselisihan mengenai hasil pemilihan umum. Atas dasar itu, KPU menilai permohonan para Pemohon tidak tepat diajukan sebagai perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

KPU juga menyebut pengajuan permohonan tidak memenuhi tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Batas waktu tersebut, menurut KPU, berkaitan dengan keputusan-keputusan yang menjadi dasar pencalonan pasangan calon pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Kuasa hukum KPU menyampaikan, keterlambatan itu bukan sekadar persoalan administratif. Menurut perhitungan KPU, permohonan telah melewati tenggang waktu selama 905 hari sehingga semestinya ditolak oleh MK.

Merujuk sejumlah keputusan KPU

Untuk mendukung pendapatnya, KPU merujuk beberapa keputusan yang disebut dalam persidangan. Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon disebut diterbitkan pada 13 November 2023. Sehari setelahnya, pada 14 November 2023, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 1644.

KPU juga menyebut Keputusan KPU Nomor 360 yang dalam persidangan dinyatakan diterbitkan pada 20 Maret 2023. Rangkaian keputusan tersebut digunakan KPU untuk menjelaskan kapan objek yang dipersoalkan telah ditetapkan dan mengapa permohonan dinilai tidak lagi berada dalam tenggang waktu pengajuan.

“Permohonan demikian saja ditolak, apalagi permohonan a quo sudah terlambat 905 hari. Berikut kami buatkan tabel Yang Mulia, masing-masing keputusan KPU mulai dari 1632 tentang penetapan pasangan calon itu dikeluarkan 13 November 2023. Putusan KPU 1644 itu dikeluarkan 14 November 2023, kemudian Keputusan KPU 360 itu dikeluarkan 20 Maret 2023,” ujar kuasa hukum KPU dalam sidang.

Dengan alasan mengenai kewenangan lembaga dan keterlambatan pengajuan tersebut, KPU meminta MK tidak melanjutkan permohonan para Pemohon terkait pencalonan Gibran dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Source link

Related articles

Recent articles