28.2 C
Jakarta

Saat Pengadilan Menjadi Benteng Kebebasan Pers

Published:

Lebih dari 20 tahun setelah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berlaku, wartawan masih dapat menghadapi proses pidana maupun gugatan perdata akibat karya jurnalistiknya. Pemberitaan mengenai dugaan korupsi, konflik agraria, kebijakan pemerintah, atau aktivitas perusahaan berulang kali berpotensi berujung pada laporan hukum dari pihak yang merasa dirugikan.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hasil akhir perkara, tetapi juga proses hukum yang harus dijalani wartawan dan perusahaan pers. Pemeriksaan, penetapan tersangka, penahanan, hingga persidangan dapat menyita waktu, tenaga, dan biaya. Bahkan ketika wartawan akhirnya dinyatakan tidak bersalah, rangkaian proses itu tetap berisiko menimbulkan efek gentar atau chilling effect terhadap kerja jurnalistik.

Jalur pidana masih membayangi karya jurnalistik

Sejumlah perkara memperlihatkan bagaimana wartawan dapat langsung berhadapan dengan hukum setelah menerbitkan berita. Muhammad Asrul, misalnya, pernah diproses secara pidana setelah menulis pemberitaan mengenai dugaan korupsi di Palopo. Jurnalis Diananta Putra Sumedi juga pernah dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat karya jurnalistiknya.

Perkara-perkara tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers belum selalu ditempatkan sebagai jalur pertama. Wartawan masih mungkin diproses secara pidana sebelum dipastikan apakah persoalan yang dipersoalkan merupakan tindak pidana atau sengketa terkait karya jurnalistik.

Ancaman terhadap kebebasan pers tidak selalu hadir dalam bentuk pembredelan atau penyensoran secara langsung. Penggunaan instrumen hukum secara tidak proporsional juga dapat menekan kerja jurnalistik, terutama ketika pemberitaan bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan. Pemberitaan kritis hampir selalu berpotensi menimbulkan ketidakpuasan, sehingga batas perlindungan hukum yang tidak jelas dapat membuka ruang bagi hukum untuk digunakan menekan pemberitaan atau membungkam kritik.

Perlindungan hukum dinilai belum konkret

UU Pers sebenarnya telah memuat ketentuan perlindungan bagi wartawan. Pasal 8 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Ketentuan tersebut secara normatif mengakui kebutuhan wartawan atas perlindungan ketika menjalankan tugasnya.

Namun, persoalan muncul dalam Penjelasan Pasal 8. Bagian itu menyebut perlindungan hukum sebagai jaminan perlindungan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rumusan tersebut dinilai belum menerangkan bentuk perlindungan maupun mekanisme penerapannya secara konkret. Tidak ada batas tegas mengenai tindakan yang harus dilakukan aparat penegak hukum ketika menerima laporan pidana atau gugatan perdata terhadap karya jurnalistik. Akibatnya, perlindungan yang dijanjikan berisiko berhenti sebagai norma tanpa prosedur yang memastikan wartawan tidak langsung ditarik ke proses hukum.

Berangkat dari persoalan itu, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan pengujian terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut terdaftar sebagai Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Pengujian itu menjadi upaya untuk memperjelas batas serta mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan ketika karya jurnalistiknya dipersoalkan.

Source link

Related articles

Recent articles