28.2 C
Jakarta

Kasus HGB Bogor, Eks Penyidik: KPK Harus Ungkap Aktornya

Published:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tidak berhenti pada pihak yang menjalankan atau menjadi perantara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Desakan itu disampaikan mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, pada Sabtu (19/9/2026). Ia meminta lembaga antirasuah menelusuri pihak yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam perkara tersebut, termasuk aktor yang menginisiasi dan diduga menikmati hasil praktik uang haram.

KPK diminta menelusuri rantai perintah

Menurut Praswad, penanganan perkara korupsi tidak semestinya hanya menyasar orang-orang yang berada di level teknis. Pihak yang berperan sebagai perantara, kurir, atau pelaksana lapangan, kata dia, tidak boleh menjadi titik akhir pengusutan apabila masih terdapat pihak lain yang diduga mengendalikan atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

“KPK harus mengungkap aktor yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di level perantara, kurir, atau pelaksana teknis,” kata Praswad.

Pernyataan itu menempatkan penelusuran struktur perkara sebagai hal penting dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Bagi Praswad, penyidik perlu melihat hubungan antara pihak yang melaksanakan proses di lapangan dan pihak yang memberikan arahan atau memiliki kepentingan atas pengurusan HGB.

Alur dugaan pemberian harus dibuka

Praswad juga meminta KPK mengurai alur perintah yang berkaitan dengan perkara itu. Penelusuran, menurut dia, perlu mencakup siapa pihak yang pertama kali menginisiasi proses, bagaimana perintah tersebut berjalan, serta siapa yang pada akhirnya menikmati hasil dari dugaan praktik korupsi.

Dengan menelusuri rangkaian tersebut, pengusutan tidak hanya berfokus pada tindakan yang terlihat di permukaan. KPK juga didorong mengidentifikasi hubungan antar-pihak dalam perkara, termasuk kemungkinan adanya pembagian peran antara pemberi arahan, perantara, dan pelaksana teknis. Namun, Praswad tidak menyebutkan nama aktor yang dimaksud dalam pernyataannya.

Kasus yang menjadi sorotan ini berada di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Praswad meminta proses penanganannya diarahkan untuk mengungkap pihak yang benar-benar bertanggung jawab, bukan sekadar mereka yang menjalankan tahapan teknis atau menjadi penghubung dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan, penelusuran terhadap aliran perintah dan pihak yang menikmati hasil dugaan praktik uang haram merupakan bagian penting untuk membuka keseluruhan perkara.

Source link

Related articles

Recent articles