Permintaan untuk menyewa apartemen sebagai tempat penyimpanan uang terungkap dalam sidang perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut kesaksian Orlando Hamonangan, terdakwa Sisprian Subiaksono meminta bantuan mencari tempat tersebut karena khawatir aktivitasnya diketahui oleh istrinya.
Orlando, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menyampaikan kesaksian itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/9/2026). Sisprian merupakan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sekaligus salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Permintaan disampaikan di kantor
Dalam persidangan, Orlando menuturkan permintaan itu disampaikan Sisprian saat keduanya bertemu di kantor. Sisprian, kata Orlando, meminta dicarikan apartemen untuk menyimpan uang yang disebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara yang sedang disidangkan.
Orlando mengatakan, Sisprian mengaku takut istrinya mengetahui keberadaan uang tersebut. Ia kemudian menirukan ucapan Sisprian di hadapan majelis hakim.
“Mohon izin dia bilang saya takut lama-lama ketahuan istri, takut sama istri, seperti itu, tolong carikan saya apartemen, seperti itu Pak,” ujar Orlando, yang sehari-hari dipanggil Ocoy.
Kesaksian itu menempatkan permintaan pencarian apartemen sebagai bagian dari rangkaian komunikasi antara Orlando dan Sisprian terkait tempat penyimpanan uang. Orlando tidak menyebut permintaan tersebut disampaikan melalui perantara, melainkan saat ia dan Sisprian bertemu langsung di lingkungan kantor.
Apartemen di Mall of Indonesia
Menanggapi permintaan tersebut, Orlando menyarankan apartemen di kawasan Mall of Indonesia (MoI). Lokasi itu dipilih karena, menurut keterangannya, apartemen tersebut juga telah digunakannya untuk menyimpan uang.
Dengan demikian, saran Orlando kepada Sisprian didasarkan pada pengetahuannya mengenai tempat yang sama-sama dapat digunakan untuk menyimpan uang. Dalam persidangan, keterangan mengenai apartemen tersebut disampaikan sebagai kesaksian Orlando terkait dugaan suap dalam proses importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Perkara itu masih bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Orlando hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang turut memeriksa dugaan keterlibatan Sisprian dalam perkara tersebut.
