Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji diwarnai teguran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada mantan Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nur Arifin. Saat memeriksa Nur Arifin sebagai saksi, Yaqut mengingatkan bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan.
Yaqut menyampaikan pernyataan itu dalam sidang yang digelar pada Selasa (15/9/2026). Ia menyinggung isi berita acara pemeriksaan (BAP) Nur Arifin yang dibuat pada September 2025, khususnya bagian yang berkaitan dengan proses pengecekan nama-nama yang diusulkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Yaqut persoalkan isi BAP
Dalam BAP tersebut, Nur Arifin disebut menyatakan tidak melakukan pengecekan terhadap nama-nama yang diajukan PIHK sesuai urutan. Yaqut kemudian membacakan keterangan itu di hadapan majelis hakim dan pihak-pihak yang hadir dalam persidangan.
“Saya tidak melakukan pengecekan terhadap nama yang diusulkan oleh PIHK sesuai dengan urutan dikarenakan sudah mengetahui kebijakan tersebut berasal dari Saudara Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Saudara Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut atau Gus Men,” kata Yaqut saat membacakan isi BAP tersebut.
Setelah membacakan keterangan itu, Yaqut mempertanyakan alasan Nur Arifin tidak melakukan pengecekan terhadap nama-nama yang diusulkan. Pertanyaan tersebut berfokus pada tindakan Nur Arifin dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat yang menangani bina haji dan umrah di Kementerian Agama.
Nur Arifin sebut tetap melakukan pengawasan
Menanggapi pertanyaan Yaqut, Nur Arifin menjelaskan bahwa dirinya tetap menjalankan pengawasan. Namun, pengawasan itu dilakukan secara terstruktur melalui jajaran di bawahnya, bukan dengan melakukan pengecekan langsung terhadap nama-nama yang diusulkan PIHK sesuai urutan.
Nur Arifin menyatakan bahwa ia memberikan perintah kepada jajarannya sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan tersebut. Keterangan itu disampaikan ketika dirinya menjawab pertanyaan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pertukaran pernyataan antara Yaqut dan Nur Arifin memperlihatkan perbedaan penekanan mengenai proses pemeriksaan usulan nama dari PIHK. Yaqut mengacu pada keterangan Nur Arifin dalam BAP September 2025, sedangkan Nur Arifin menjelaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan melalui mekanisme kerja yang terstruktur.
Sidang tersebut menjadi forum bagi Yaqut untuk meminta penjelasan langsung atas keterangan yang tercantum dalam BAP. Dalam persidangan itu, ia juga menyampaikan peringatan kepada Nur Arifin terkait pernyataan yang dianggap dapat menimbulkan fitnah.
