28.2 C
Jakarta

Pengacara Roy Suryo: Hakim Tak Punya Dasar Tolak Ganti Rugi

Published:

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menilai hakim praperadilan tidak memiliki dasar untuk menolak permohonan ganti rugi yang diajukan kliennya. Penilaian itu disampaikan setelah rangkaian pembuktian dalam persidangan praperadilan berjalan.

Menurut Abdul, alat bukti yang diajukan pihak Roy Suryo tidak mendapatkan bantahan melalui pembuktian dari pihak termohon maupun turut termohon. Ia secara khusus menyebut Kementerian Keuangan sebagai salah satu pihak yang tidak menggunakan haknya untuk membuktikan sesuatu dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan pembuktian alat bukti, karena termohon maupun turut termohon, termasuk Kemenkeu tidak menggunakan hak mereka membuktikan sesuatu dalam permohonan ini, berdasarkan kekuatan alat bukti, sebenarnya tidak menjadi dasar bagi hakim praperadilan menolak, bahkan menyatakan tidak dapat diterima permohonan kami,” kata Abdul kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Atas dasar itu, Abdul berpandangan permohonan ganti rugi Roy semestinya dikabulkan apabila hakim berpegang pada pertimbangan keadilan. Pernyataan tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon menjelang putusan praperadilan jilid V Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bantah upaya mengulur perkara

Abdul juga membantah anggapan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan untuk memperlambat pemeriksaan pokok perkara. Ia mengatakan mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mengatur bahwa pokok perkara harus ditunda atau menunggu ketika seorang tersangka mengajukan praperadilan.

Ia menjelaskan, KUHAP baru memberikan ruang bagi tersangka untuk terlebih dahulu menguji tindakan hukum yang dikenakan terhadap dirinya. Pengujian itu mencakup keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga pencekalan.

“Dalam KUHAP baru, tersangka haknya didahulukan, mengajukan praperadilan menguji keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, termasuk pencekalan,” ujarnya.

Abdul menyebut ketentuan tersebut sebagai bagian dari semangat KUHAP baru untuk mendahulukan perlindungan hak tersangka. Namun, menurut dia, penerapannya masih berada pada tahap awal karena KUHAP baru tersebut baru dipraktikkan selama delapan bulan.

Dorong evaluasi SEMA Nomor 3 Tahun 2026

Selain meminta ganti rugi, pihak Roy Suryo menjadikan permohonan praperadilan itu sebagai sarana untuk mendorong evaluasi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Abdul meminta agar surat edaran tersebut dipertimbangkan untuk dicabut karena dinilainya menghambat warga negara yang sedang mencari keadilan.

Menurut dia, hambatan itu dapat dialami siapa saja setelah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, persoalan SEMA tersebut tidak hanya ditempatkan sebagai kepentingan kliennya, tetapi juga dikaitkan dengan akses setiap warga negara terhadap mekanisme pengujian melalui praperadilan.

“Siapa pun warga negaranya ketika ditetapkan sebagai tersangka, adanya SEMA mereka terhambat mencari keadilan bagi diri mereka. Melalui praperadilan ini, mohon ke depan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 itu harus dipertimbangkan dicabut,” kata Abdul.

Source link

Related articles

Recent articles