28.7 C
Jakarta

Panduan Perpanjang SIM Online 2026: Syarat & Biaya

Published:

Perpanjangan SIM Kini Semakin Praktis dengan Layanan Online

Jakarta – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi memerlukan kunjungan langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) karena sekarang dapat dilakukan secara online. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dari mana saja selama memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Cara Perpanjang SIM Online secara Mudah

Proses perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri di perangkat Android maupun iPhone. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi dan verifikasi akun sesuai petunjuk yang diberikan.
  3. Pilih menu SIM, lalu pilih layanan Perpanjangan SIM. Isi data dengan benar dan unggah dokumen yang diminta.
  4. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai dengan nominal yang tertera pada aplikasi.
  5. Setelah proses verifikasi selesai, SIM akan dicetak dan dapat dikirim langsung ke alamat pemohon atau diambil di Satpas.

Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru Tahun 2026

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pastikan telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Foto e-KTP yang masih berlaku.
  • Foto SIM lama yang masih berlaku atau mendekati masa kedaluwarsa.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih.
  • Pas foto berlatar belakang biru dengan resolusi 480 x 640 piksel.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani.
  • Hasil tes psikologi.

Pastikan semua dokumen yang diunggah memiliki kualitas gambar yang jelas untuk memperlancar proses verifikasi.

Biaya Perpanjangan SIM Online Tahun 2026

Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada jenis SIM yang dimiliki, yaitu:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain biaya tersebut, ada tambahan biaya seperti biaya layanan aplikasi, tes psikologi, dan biaya pengiriman SIM sesuai lokasi tujuan.

Dengan layanan Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis. Masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antre di Satpas, selama memenuhi persyaratan dan dokumen yang diperlukan.

Source link

Related articles

Recent articles