Cara Membuat SIM C Baru Tahun 2026: Persyaratan, Biaya, dan Panduan Pendaftaran
Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen wajib bagi pengendara sepeda motor di Indonesia. SIM C tidak hanya sebagai bukti kemampuan mengemudi kendaraan bermotor, tetapi juga menunjukkan kelulusan pemiliknya dalam berbagai syarat administrasi, kesehatan, dan uji kompetensi berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Membuat SIM C Tahun 2026
Untuk membuat SIM C, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, antara lain:
- Syarat Usia: Minimal 17 tahun.
- Syarat Administrasi: Mengisi formulir pendaftaran, membawa KTP asli beserta fotokopi, serta menyediakan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
- Syarat Kesehatan: Meliputi tes kesehatan jasmani dan tes psikologi.
- Lulus Ujian SIM: Ujian teori tentang peraturan lalu lintas dan ujian praktik mengemudi sepeda motor.
Cara Membuat SIM C
Proses pengajuan SIM C dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Daftarkan akun dan identitas sesuai petunjuk aplikasi.
- Pilih layanan pendaftaran SIM baru, lengkapi data, dan bayar biaya pendaftaran.
- Ikuti ujian teori secara online.
- Pilih jadwal ujian praktik di Satpas terdekat dan ikuti ujiannya.
- Jika lulus, SIM C akan diproses dan dapat diambil dengan membawa KTP asli dan bukti registrasi.
Bagi yang memilih mengurus SIM C secara offline, cukup datang ke Satpas sesuai domisili, isi formulir pendaftaran, bayar biaya administrasi, jalani proses identifikasi, ikuti ujian teori dan praktik, lalu ambil SIM setelah dinyatakan lulus.
Biaya Membuat SIM C Tahun 2026
Biaya penerbitan SIM C baru adalah Rp100.000. Namun, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan sekitar Rp75.000 – Rp100.000 dan tes psikologi. Estimasi total biaya membuat SIM C baru berkisar Rp175.000 – Rp200.000, tergantung pada wilayah dan penyedia layanan kesehatan.
