28.7 C
Jakarta

Cara Daftar SIM A Baru 2026: Syarat, Biaya, & Panduan Online

Published:

Cara Membuat SIM A Baru Tahun 2026:

Masyarakat Indonesia yang ingin mengemudikan mobil diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A sebagai syarat legalitas. SIM A tidak hanya sebagai bukti administrasi, tetapi juga menunjukkan bahwa pemiliknya telah layak mengemudi setelah melewati serangkaian ujian yang ditentukan oleh Kepolisian. Di tahun 2026, proses pembuatan SIM A baru semakin praktis dengan adanya pendaftaran online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Syarat Membuat SIM A Baru Tahun 2026

Sebelum mengajukan pembuatan SIM A, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pemohon. Di antaranya adalah minimal berusia 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, membawa fotokopi KTP, surat keterangan sehat atau hasil tes kesehatan, serta lulus tes psikologi. Tes kesehatan dan psikologi dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan kesiapan mental pemohon dalam mengemudikan kendaraan.

Cara Membuat SIM Mobil Secara Online

Pendaftaran SIM A baru dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Calon pemohon cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi akun, verifikasi melalui nomor telepon, mengunggah dokumen yang diperlukan, melakukan pembayaran biaya pendaftaran, mengikuti ujian teori (online atau di Satpas), dan jika lulus ujian teori, mengikuti ujian praktik di Satpas. Setelah lulus ujian praktik, SIM A akan diproses untuk diterbitkan.

Tahapan Ujian SIM A

Proses pembuatan SIM A melibatkan dua jenis ujian, yaitu ujian teori dan ujian praktik. Ujian teori menguji pemahaman tentang peraturan lalu lintas, rambu jalan, etika berkendara, dan keselamatan berlalu lintas. Sementara ujian praktik akan menilai kemampuan mengemudi secara aman sesuai standar yang ditetapkan.

Biaya Membuat SIM Mobil Terbaru 2026

Biaya resmi penerbitan SIM A baru adalah Rp120.000, namun terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Estimasi total biaya yang harus dipersiapkan berkisar antara Rp180.000 hingga Rp270.000, tergantung pada tarif tes kesehatan dan psikologi di masing-masing daerah atau fasilitas pelayanan.

Source link

Related articles

Recent articles