Sistem Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta pada 17 Agustus 2026
Pada Senin, 17 Agustus 2026, sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta tidak berlaku. Hal ini dikarenakan hari tersebut merupakan hari libur nasional yang memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Peniadaan Ganjil Genap di 17 Agustus
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, diatur bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Oleh karena itu, pada 17 Agustus 2026, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil maupun genap diperbolehkan melintas tanpa batasan seperti biasanya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan bahwa keputusan tersebut disesuaikan dengan ketentuan hari libur nasional di mana ganjil genap tidak berlaku. Meskipun demikian, pengendara diharapkan tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya seperti rambu, marka jalan, batas kecepatan, dan petunjuk petugas.
Perayaan Hari Libur Nasional
Pemerintah telah menetapkan 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Oleh karena itu, peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut merupakan bagian dari perayaan kemerdekaan yang spesial.
Setelah periode hari libur berakhir, sistem ganjil genap akan kembali berlaku sesuai dengan ketentuan lalu lintas yang berlaku di Jakarta. Pengendara diimbau untuk memperhatikan jadwal, ruas jalan, dan ketentuan ganjil genap agar tertib dalam berlalu lintas.
Pengendara Tetap Wajib Patuhi Aturan
Peniadaan ganjil genap memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi selama libur HUT ke-81 RI. Meskipun demikian, penting bagi pengendara untuk tetap memperhatikan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas serta mengikuti arahan petugas dan informasi resmi pemerintah daerah selama perayaan kemerdekaan berlangsung.
Jadi, pada 17 Agustus 2026, ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan karena merupakan hari libur nasional. Ini merupakan keputusan yang telah diatur dalam regulasi lalu lintas DKI Jakarta.
