Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali mengingatkan akan pentingnya pemisahan antara risiko bisnis dan tanggung jawab pidana dalam tata kelola keuangan negara, terutama yang melibatkan BUMN. Sebagai entitas bisnis milik negara, BUMN selalu berada pada garis penghubung antara tuntutan efisiensi sesuai mekanisme pasar dan aturan hukum negara. Hal ini menimbulkan dilema tersendiri, sebab meski harus bersaing di dunia usaha yang penuh ketidakpastian, BUMN juga tidak lepas dari sorotan penegak hukum.
Di tengah ketidakjelasan batas tersebut, business judgment rule (BJR) muncul sebagai prinsip penting. Prinsip ini menegaskan perlindungan hukum bagi para pengambil keputusan bisnis, selama kebijakan yang diambil sudah memperhitungkan kepentingan terbaik, didasari pertimbangan logis, penuh kehati-hatian, serta tanpa ada motif untuk keuntungan pribadi. Ari Yusuf Amir, Managing Partner dari Ail Amir & Associates Law Firm, berulang kali menegaskan bahwa BJR adalah tameng utama, agar risiko kerugian bisnis tidak otomatis dipidanakan jika seluruh proses dan prosedur telah dijalankan dengan itikad baik.
Menurut Ari, tidak semua kerugian yang dialami perusahaan dapat dianggap kejahatan. Kerugian sebetulnya adalah bagian wajar dalam dunia usaha, apalagi jika seluruh keputusan telah ditempuh secara profesional dan akuntabel. Ia menyampaikan dalam Hukumonline Subscribers Meet Up, bahwa selama tidak ada niat jahat, benturan kepentingan, atau penyimpangan yang disengaja, maka para direksi seharusnya tidak perlu merasa waswas terhadap ancaman pidana.
Perlindungan hukum bagi direksi BUMN sudah tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2025. Direksi wajib berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta pertanggungjawaban. Selama prosedur dan landasan pengambilan keputusan dipatuhi, risiko kerugian menjadi suatu hal yang wajar dan tidak bisa serta merta diproses pidana.
Namun demikian, Ari menyoroti bahwa dalam praktik hukum, konsistensi penerapan BJR masih belum menyeluruh. Seringkali aparat penegak hukum terjebak pada perbedaan sudut pandang, di mana keputusan bisnis dinilai secara ex post, yaitu setelah akibat kerugian terjadi, sementara dalam logika bisnis, keputusan sebaiknya dievaluasi berdasar kondisi dan informasi jika keputusan itu dibuat atau ex ante. Inilah yang sering menimbulkan perbedaan tafsir, sehingga Putusan MK terbaru menjadi momentum untuk memperjelas konsep kerugian negara yang dapat dipidana.
Putusan MK Nomor 28/2026 memang menolak seluruh gugatan, tetapi mengandung penegasan bahwa kerugian negara harus dapat dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan sekadar potensi atau perkiraan keuntungan hilang. Hal ini mengubah pendekatan yang selama ini dianut, di mana potensi kerugian seringkali dijadikan dasar tuntutan pidana. Setelah adanya putusan ini, setiap klaim kerugian negara dalam perkara pidana wajib menunjuk angka pasti dan harus jelas asal muasalnya.
Lebih lanjut, Mahkamah juga menekankan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara eksklusif diberi kewenangan audit untuk menetapkan besaran kerugian keuangan negara. Penggunaan hasil audit lembaga lain seperti BPKP atau auditor independen hanya boleh sebagai pendukung, bukan penentu utama. Ari memandang kepastian ini vital, agar tak ada tumpang tindih otoritas dan untuk memastikan lembaga auditor lain tidak mendeklarasikan kerugian negara secara sepihak.
Namun, implementasi di lapangan belum seluruhnya mengikuti ketentuan MK tersebut. Ari mengeluhkan bahwa Kejaksaan dan aparat penegak hukum masih menjadikan hasil audit di luar BPK sebagai landasan utama penetapan kerugian negara, meski telah ada ketentuan baru dari MK. Inilah sumber kekhawatiran bagi para pelaku usaha negara, karena regulasi belum sepenuhnya sejalan dengan praktik.
Lebih jauh, Ari menekankan pentingnya memandang hukum pidana sebagai jalan terakhir (ultimum remedium). Tidak sepatutnya seluruh permasalahan di sektor usaha publik langsung dilimpahkan ke ranah pidana, terutama jika masih tersedia solusi administratif, perdata, atau tata usaha negara. Penegak hukum dituntut cermat membedakan mana pelanggaran administratif, mana yang layak jadi perkara pidana.
Risiko dan Kerugian dalam Bisnis: Dimensi yang Berbeda
Guru besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, turut mengurai bahwa dunia bisnis sarat dinamika dan tidak selalu berjalan mulus. Proses analisis dan keputusan manajemen sangat dipengaruhi oleh situasi pasar, nilai tukar, dan faktor eksternal lain yang tidak sepenuhnya bisa dikontrol oleh direksi. Fluktuasi itu wajar dan patut dihitung sebagai bagian dari risiko, bukan otomatis dianggap pelanggaran hukum.
Topo juga memperingatkan, perlindungan bagi pengambil kebijakan yang bekerja secara profesional perlu diberikan. Banyak faktor eksternal di luar kendali perusahaan dapat memicu kerugian. Harus dipastikan, penilaian hukum terhadap kebijakan bisnis tidak hanya berfokus pada hasil akhirnya saja, tetapi juga proses serta motif di balik keputusan itu sendiri. Jika keputusan diambil dengan itikad baik, landasan profesionalitas, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan, sudah seharusnya pengambil keputusan mendapat perlindungan.
Konsep BJR, walaupun belum tegas diatur dalam hukum pidana, mulai diakui sejumlah hakim ketika mereka membaca kasus bisnis secara lebih proporsional dan melihat realitas dunia usaha yang sarat risiko. Ini menjadi perkembangan penting dalam ekosistem hukum bisnis agar terdapat keberimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kepada pelaku usaha yang taat aturan.
Perdebatan soal BJR dan definisi kerugian negara, pada intinya, menyoroti arti penting standarisasi dalam praktik penegakan hukum. Putusan MK telah menyusun pedoman agar kerugian negara dipahami sebagai sesuatu yang nyata dan jelas, serta penetapannya hanya sah dilakukan oleh BPK. Namun, jika pedoman itu belum sepenuhnya dijalankan pada tingkat operasional, maka kepastian hukum belum benar-benar terwujud.
Pada akhirnya, landasan tata kelola bisnis negara harus menegaskan perbedaan antara risiko yang wajar dan tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Menjadi tugas bersama untuk menegakkan hukum secara adil, sehingga pengambilan keputusan bisnis yang didasari profesionalisme tidak lumpuh akibat ketakutan berlebihan terhadap jerat pidana. Dengan begitu, dunia usaha milik negara dapat menghadapi tantangan ekonomi tanpa terjebak dalam ketidakpastian hukum yang kontraproduktif.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara
