9.2 C
New York

Dukung SKB 7 Menteri: Nurul Arifin Dorong Pengembangan AI Lokal

Published:

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri mengenai Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (AI) di Dunia Pendidikan. Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk mengarahkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan di lingkungan pendidikan agar tidak disalahgunakan. Nurul menegaskan perlunya regulasi yang mengatur penggunaan AI mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi agar teknologi tersebut benar-benar mendukung proses pembelajaran.

Menurut Nurul, teknologi AI harus digunakan sebagai alat belajar yang memperkuat kemampuan kognitif siswa, bukan sebagai cara pintas untuk menyelesaikan tugas sekolah. Dia menyambut baik langkah pemerintah dalam menetapkan pedoman pemanfaatan AI di semua jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Salah satu aturan yang disebutkan adalah larangan penggunaan teknologi AI instan seperti ChatGPT untuk pembelajaran di tingkat SD hingga SMA, demi menghindari dampak negatif terhadap pembelajaran siswa. Nurul mendukung pendekatan ini karena teknologi AI generatif dapat mempengaruhi proses berpikir siswa jika tidak digunakan dengan bijak.

Menurut Nurul, pendidikan harus tetap menjadikan proses belajar sebagai fokus utama, bukan hanya mencari jawaban cepat dari mesin. Dia menekankan bahwa teknologi seharusnya menjadi alat bantu, bukan pengganti dari proses berpikir yang seharusnya diajarkan kepada siswa. Dengan demikian, keberadaan pedoman pemanfaatan teknologi AI dalam dunia pendidikan adalah langkah yang positif untuk menciptakan lingkungan belajar yang seimbang dan mendukung perkembangan siswa secara holistik.

Source link

Related articles

Recent articles