Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengumumkan bahwa pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (12/3/2026). Puan menginformasikan hal ini di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Surpres yang diterima DPR termasuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, serta pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Kanada. Puan menegaskan bahwa surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
3 Surpres di Rapat Paripurna: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Published:
