Penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dipindahkan ke Pekanbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang persidangan kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya yaitu Muh Arif Setiawan dan Dani M Nur Salam juga dipindahkan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan di Rutan Pekanbaru oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Rabu (11/3/2026). Kasus dugaan TPK pemerasan ini menjadi sorotan publik terkait kasus korupsi di Provinsi Riau. Menyusul pemindahan ini, proses hukum lanjutan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak terkait.
Gubernur Riau Nonaktif Dipindah ke Pekanbaru Jelang Sidang
Published:
