9.2 C
New York

Restorative Justice: Ahmad Khozinudin dan Tuntutan Rismon Sianipar

Published:

Ahmad Khozinudin, seorang pengacara dari Roy Suryo Cs, memberikan tanggapannya terkait usulan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Ahli Forensik Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khozinudin menegaskan bahwa tindakan Rismon merupakan pengkhianatan terhadap ilmu yang diyakininya, rekan-rekan yang berjuang bersamanya, dan masyarakat. Menurut Khozinudin, pertemuan Rismon dengan Jokowi di Solo untuk meminta RJ bukanlah hal yang aneh, namun dianggap sebagai kelanjutan dari pengkhianatan yang telah terjadi sebelumnya. Tindakan Rismon ini dinilai kontroversial, terutama karena berhubungan dengan kasus yang melibatkan mantan Presiden. Berita ini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat karena menunjukkan dinamika hukum dan politik yang kompleks.

Source link

Related articles

Recent articles