Penguatan ekonomi perdesaan menjadi fokus utama pemerintah di tahun-tahun terakhir, dengan munculnya inisiatif membangun Koperasi Merah Putih (Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih/KDKMP). Pemerintah menargetkan agar koperasi-koperasi ini tersebar di hampir seluruh desa, sehingga potensi ekonomi lokal dapat dioptimalkan dan kesejahteraan masyarakat desa meningkat secara merata. Data terakhir mencatat, dari 84.139 desa yang ada di Indonesia tahun 2025, pemerintah berupaya membangun lebih dari 80 ribu koperasi baru agar tiap desa memiliki lembaga ekonomi yang mandiri.
Langkah ini bukanlah sesuatu yang benar-benar baru dalam konteks sejarah ekonomi nasional. Koperasi sudah menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa sejak abad ke-19, bahkan sebelum koperasi diakui secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965. Pionir koperasi Indonesia, Raden Aria Wiraatmaja, mendirikan koperasi simpan pinjam pertama pada 1886, yang awalnya bertujuan membebaskan masyarakat dari cengkeraman rentenir. Model koperasi simpan pinjam ini berkembang pesat dan kini menjadi wajah umum koperasi di Indonesia.
Menurut Kementerian Koperasi, jumlah koperasi simpan pinjam pada 2023 telah mencapai 18.765 unit. Namun demikian, koperasi konsumen menjadi tipe koperasi yang paling banyak tersebar dengan lebih dari 69 ribu unit dari total 130.119 koperasi aktif secara nasional. Dalam definisinya pada regulasi 1967, koperasi merupakan badan ekonomi rakyat yang menonjolkan unsur gotong royong dan kekeluargaan dalam tata kelolanya.
Dosen Universitas Pertahanan, Mayyasari Timur Gondokusumo, menekankan bahwa filosofi koperasi di berbagai negara menempatkan kepentingan anggota di atas segalanya. Namun, perjalanan koperasi nasional masih dihadapkan pada tantangan, karena dinilai belum mampu mengejar kemajuan koperasi di negara-negara seperti Korea Selatan, Swedia, Amerika Serikat, hingga India.
Penelitian yang dikutip Mayyasari pada 2025 merekomendasikan adanya pembaharuan hukum koperasi, agar statusnya sebagai lembaga sosial-ekonomi dan tata kelolanya lebih kuat, termasuk pengaturan ulang sistem permodalan dan keanggotaan. Reformasi pada sanksi administratif dan pidana juga dinilai perlu demi memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Kendati demikian, perjalanan membangun koperasi desa dalam skala besar menuai tantangan nyata, baik dari segi pelaksanaan maupun pengawasan. Studi CELIOS pada 2025 mengungkap kekhawatiran soal risiko penyimpangan dana, potensi kerugian negara, serta menurunnya semangat ekonomi masyarakat desa. Temuan ini berdasarkan survei pada 108 pejabat desa yang digelar dengan teknik sampling bertingkat.
Sementara itu, survei Litbang Kompas pada tahun yang sama menunjukkan optimisme sebagian masyarakat terhadap dampak positif program Koperasi Merah Putih. Dari 512 responden, lebih dari 60 persen merasa yakin terhadap manfaat koperasi ini, walaupun ada juga yang sangat yakin jumlahnya tidak besar.
Kenyataan di lapangan menunjukkan hambatan dalam pencapaian target pemerintah. Dalam rapat pada awal 2026, terungkap baru sekitar 26 ribu koperasi desa yang betul-betul dalam tahap pembangunan, jauh dari target pemerintah. Maka, upaya percepatan mulai dirancang, salah satunya melalui pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjangkau wilayah desa yang sulit dicapai.
Keterlibatan TNI memang menjadi polemik tersendiri. Ada yang menilai kehadiran TNI membantu mempercepat realisasi koperasi hingga ke pelosok, karena jaringan mereka mencapai lapisan terendah masyarakat. Mayyasari menilai komitmen TNI dari pusat hingga Babinsa menjadi modal penting dalam pembangunan desa melalui koperasi. Namun seiring munculnya wacana pembaruan Undang-Undang TNI, peran militer dalam program pembangunan non-perang seperti koperasi sempat dipertanyakan secara hukum.
Meskipun dalam Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2025 belum dijabarkan detail mengenai peran semacam ini, penugasan TNI tetap diatur oleh Menteri Pertahanan dan tetap atas koordinasi pemerintah sipil. Presiden RI, melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, TNI, dan pemerintah daerah serta Agrinas—lembaga pelaksana program Koperasi Merah Putih—demi kelancaran dan profesionalisme koperasi desa.
Program Koperasi Merah Putih diharapkan bisa menjadi tonggak penguatan ekonomi desa, namun pelaksanaannya menuntut pengawasan yang lebih ketat, partisipasi masyarakat dan lintas sektor, serta kritik konstruktif sebagai upaya menuju tata kelola koperasi yang transparan. Dalam konteks visi Presiden terpilih, percepatan pembangunan koperasi desa menjadi bagian dari strategi besar mendorong kemandirian ekonomi lokal.
Diharapkan, kolaborasi lintas lembaga, termasuk pelibatan TNI yang strategis dan pengawasan masyarakat, mampu membawa hasil nyata agar koperasi benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperkuat daya saing desa-desa Indonesia dalam jangka panjang.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa
