KPK telah mengungkapkan bahwa mereka menerima pengembalian uang sebesar Rp100 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Uang tersebut berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa jumlah tersebut belum final dan meminta PIHK untuk segera menyerahkan uang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. KPK terus mengimbau kepada PIHK, biro travel, dan asosiasi terkait untuk segera mengembalikan uang yang diduga terlibat dalam dugaan tindak korupsi tersebut. Gus Yaqut, yang menjadi tersangka dalam kasus kuota haji, menegaskan bahwa masalah tersebut adalah masalah hukum dan dia tidak campur tangan.
Kasus Kuota Haji: KPK Ungkap Pengembalian Uang Rp100 Miliar
Published:
