-9 C
New York

Ancaman Penggunaan AI Tanpa Regulasi Terhadap Hak Asasi Manusia

Published:

Pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia terus berkembang pesat, mulai dari pelayanan publik hingga pengelolaan informasi di ruang digital. Namun, di tengah perkembangan tersebut, Indonesia menghadapi persoalan mendasar, yaitu belum adanya Undang-Undang khusus yang mengatur kecerdasan buatan secara komprehensif. Menurut mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Pangeran M Negara, kerangka hukum Indonesia saat ini tidak cukup untuk melindungi hak asasi manusia dalam konteks penggunaan AI yang semakin luas dan kompleks.

Pengaturan kecerdasan buatan di Indonesia masih bergantung pada regulasi umum seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dan peraturan turunannya. Namun, instrumen-instrumen tersebut tidak dirancang untuk mengatasi karakteristik AI yang otonom, adaptif, dan berbasis pengambilan keputusan otomatis. Teknologi berbasis AI telah digunakan dalam berbagai sektor strategis di Indonesia, namun tanpa kewajiban transparansi algoritma, mekanisme audit, pengawasan manusia, serta pertanggungjawaban hukum yang jelas apabila terjadi pelanggaran. Diperlukan adanya regulasi yang spesifik untuk kecerdasan buatan guna melindungi hak asasi manusia dan memastikan penggunaan teknologi AI yang bertanggung jawab dan adil.

Source link

Related articles

Recent articles