Yayasan Daya Besar milik keluarga Jusuf Hamka dilaporkan ke Ombudsman RI karena diduga terlibat dalam maladministrasi terkait dengan persekongkolan pencairan dana konsinyasi Proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara. Nikodemus Jansen, Ahli Waris dari pemilik tanah David Wahyuna, melaporkan Yayasan Daya Besar beserta 2 pihak lainnya terkait dengan dugaan tersebut. Menurut Nikodemus, dana konsinyasi yang diambil oleh Yayasan Daya Besar terkait dengan pembinanya, Pak Jusuf Hamka, tanpa pemberitahuan kepada dirinya sebagai ahli waris. Dia juga menyoroti surat yang dikeluarkan oleh Unit Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI Jakarta pada tanggal 23 September 2021 yang diduga meminta PN Jakarta Utara untuk mencairkan dana konsinyasi kepada Yayasan Daya Besar tanpa melibatkan dirinya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan sedang dalam proses penyelidikan oleh Ombudsman RI.
Yayasan Keluarga Jusuf Hamka: Tindakan Dilaporkan ke Ombudsman
Published:
