-1.9 C
New York

Optimalkan Blog Anda dengan Kajian, Riset, dan Masukan Publik

Published:

Polri sedang mengkaji ulang model dan standar pelayanan terhadap pengunjuk rasa untuk menjadi lebih humanis, profesional, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Proses pembaruan ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan publik, studi multidisipliner, dan perbandingan dengan praktik di luar negeri. Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo menekankan pentingnya pendekatan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam menyusun strategi pelayanan terhadap pengunjuk rasa. Menurut beliau, hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang harus dihormati, sehingga perlu adanya penyesuaian dalam memberikan pelayanan yang lebih adaptif dan humanis tanpa mengabaikan faktor keamanan. Wakapolri juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan regulasi baru, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan para pakar untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan benar-benar relevan dan tepat. Polri bersikap hati-hati dalam proses penyusunan aturan baru, dengan menggali berbagai masukan dari berbagai pihak dan melakukan studi komparatif untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan implementasi yang baik.

Source link

Related articles

Recent articles