-5.7 C
New York

Sita Aset Terpidana Korupsi Timah Rp 216 M, Kejagung Tindak Tegas

Published:

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini melakukan penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon, yang mencakup 42 ribu ton mineral senilai Rp216 miliar di Bangka Belitung. Aset tersebut ditemukan di gudang bekas pabrik Mutiara Prima Sejahtera di kawasan tersebut. Tindakan penyitaan dilakukan oleh tim dari pidsus gedung bundar setelah perkaranya menjadi narapidana dan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan. Berdasarkan estimasi, aset yang disita tersebut memiliki nilai transaksi sebesar Rp 216 miliar, di mana terdapat empat gudang yang berisi mineral sekitar 42 ribu ton.

Penyitaan dilakukan setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan adanya aset yang dimiliki oleh terpidana korupsi timah, Tamron, di Bangka Belitung. Tim Jampidsus Kejagung kemudian melakukan tindakan penyitaan setelah berkoordinasi dengan Satgas PKH terkait temuan tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak korupsi yang merugikan negara.

Keberhasilan dalam melakukan penyitaan aset yang terkait dengan kasus korupsi ini merupakan langkah positif dalam menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Upaya-upaya ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi serta mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan. Semoga tindakan yang diambil dapat memberikan efek yang positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Source link

Related articles

Recent articles