Pulau Buru, yang dikenal sebagai penghasil minyak kayu putih dan emas, memiliki sejarah yang penuh kontroversi terkait dengan eks tapol PKI. Pada tahun 1969, sebanyak 12 ribu eks tapol PKI dibawa ke Pulau Buru dari Pulau Nusakambangan sebagai bagian dari Program Inrehab Tapol PKI yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru. Program ini bertujuan untuk menampung, melindungi, dan melatih eks tapol agar terintegrasi kembali ke masyarakat dengan tidak menganut ideologi komunis.
Para eks tapol PKI dibagi menjadi tiga golongan, yakni A, B, dan C berdasarkan tingkat keterlibatan mereka dalam peristiwa G 30 S/PKI. Golongan A yang terlibat langsung banyak dieksekusi, sementara golongan B dan C mengikuti program Inrehab di Pulau Buru. Mereka ditempatkan di Waeapo dan dipekerjakan untuk membuka hutan, membangun irigasi, dan kawasan pertanian untuk mendukung program pertanian dan ketahanan pangan.
Namun, kondisi di Pulau Buru tidaklah mudah bagi para eks tapol PKI. Mereka bekerja dengan peralatan yang terbatas, kurang gizi, dan sering kali menderita sakit. Dengan pengawasan ketat dari tentara, tekanan yang tinggi, dan kondisi lingkungan yang keras, banyak eks tapol mengalami kesulitan dan akhirnya melakukan insiden seperti melawan atau mencoba melarikan diri.
Sejarah pahit eks tapol PKI di Pulau Buru menjadi pengingat akan masa lalu yang kelam dan konflik politik yang telah terjadi di Indonesia. Meskipun saat ini Pulau Buru terkenal sebagai penghasil emas, namun kisah tragis para eks tapol PKI tetap menggema sebagai bagian dari sejarah Indonesia yang tidak boleh dilupakan.
