Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpilih melalui Muktamar X Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) menjelaskan bahwa Muktamar X di Ancol, Jakarta Utara tidak akan menghasilkan dua keputusan. Pengurus Muktamar X telah menyampaikan hasil keputusan tersebut kepada Mahkamah Partai. Menurut Gus Yasin, para pengurus Muktamar telah mengajukan surat kepada Mahkamah Partai untuk mengesahkan hasil Muktamar tersebut di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Setiabudi, Jakarta Selatan.
Mahkamah Partai PPP telah mengeluarkan surat yang menegaskan bahwa tidak ada perselisihan di internal partai tersebut. Semua proses dan tahapan rapat telah dilalui dengan baik tanpa adanya pertentangan diantara anggota partai berlambang Kakbah. Gus Yasin menegaskan bahwa setiap tahapan dalam proses tersebut telah dilaksanakan dengan benar, termasuk 8 rapat paripurna yang digelar selama Muktamar X berlangsung. Oleh karena itu, Mahkamah Partai mengeluarkan surat untuk menegaskan keputusan yang telah dihasilkan dan menegaskan lagi bahwa tidak akan ada dua hasil dari satu Muktamar.
