28.5 C
Jakarta

Terobosan Hukum: 12 Tokoh Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem

Published:

Sebanyak 12 tokoh telah mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk memberikan pendapat hukum terkait proses pemeriksaan praperadilan dalam kasus Nadiem Anwar Makarim. Mereka meminta penyidik untuk menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Di antara amicus curiae yang mengajukan diri adalah tokoh-tokoh seperti Arsil, Amien Sunaryadi, Arief T Surowidjojo, Betti Alisjahbana, Erry Riyana Hardjapamekas, Goenawan Mohamad, Hilmar Farid, Marzuki Darusman, Nur Pamudji, Natalia Soebagjo, Rahayu Ningsih Hoed, dan Todung Mulya Lubis.

Mereka menilai bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak cukup kuat, dan bahwa beban pembuktian seharusnya ada pada penyidik, bukan pada yang bersangkutan. Dalam sidang praperadilan, mereka menekankan pentingnya pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana untuk menjelaskan alasan penetapannya, sehingga proses hukum dapat dipahami oleh publik dan dapat diawasi dengan baik.

Source link

Related articles

Recent articles