28.6 C
New York

5 Alasan Mengapa Magang Calon Advokat Wajib di Kantor Hukum

Published:

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa magang calon advokat harus dilakukan di kantor hukum advokat yang memenuhi persyaratan. Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono menyatakan bahwa putusan MK Nomor 62/PUU-XXIII/2025 memberikan langkah yang tepat untuk menjaga kualitas calon advokat. Keputusan ini didukung penuh oleh Peradi dan dianggap sebagai langkah yang baik untuk mengontrol kualitas calon advokat dengan lebih efektif. Dengan demikian, magang calon advokat di kantor hukum bisa lebih terpantau secara ketat dan membantu dalam proses pengembangan keahlian advokat yang berkualitas. DPN Peradi sangat mengapresiasi sikap MK dalam mendorong pembentukan advokat yang kompeten dan berkualitas melalui keputusan ini.

Source link

Related articles

Recent articles