Penarikan paksa kendaraan oleh debt collector di jalan raya kembali menimbulkan kegemparan di masyarakat. Selain melanggar hukum, tindakan ini berpotensi menimbulkan konflik dan kekerasan yang tidak diinginkan. Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan pendekatan yang hati-hati guna menjaga keamanan dan ketertiban. Bagaimana sebaiknya masyarakat menghadapi situasi seperti ini?
Tindakan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector tanpa prosedur yang sah dianggap sebagai tindakan pidana berdasarkan informasi dari akun Instagram @polres_jakbar. Sesuai Pasal 365 KUHP, perampasan dengan kekerasan dapat dikenakan pidana penjara hingga sembilan tahun. Masyarakat diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik ilegal ini dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menyaksikannya.
Jika menghadapi debt collector di jalan, ada langkah-langkah yang perlu diambil untuk keamanan. Pertama, jangan berhenti di tempat sepi jika merasa terancam. Kedua, cari pos polisi terdekat untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian. Selanjutnya, pastikan untuk menanyakan surat tugas dan sertifikat kepada debt collector yang sah, serta dokumentasikan kejadian sebagai bukti jika dibutuhkan. Jika terjadi pelanggaran, segera laporkan ke pihak berwenang seperti polisi, OJK, atau BPKN.
Bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh debt collector ilegal, mereka memiliki hak untuk melaporkan ke pihak berwenang seperti OJK dan BPKN. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar tidak menjadi korban praktik ilegal seperti penarikan paksa oleh debt collector. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan selalu mengambil langkah yang tepat jika menghadapi situasi serupa. Jika memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan kejadian serupa, dapat menghubungi OJK melalui layanan kontak OJK 157 atau mengunjungi situs resmi BPKN.