Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) semakin menjadi tren di kalangan Generasi Z dan Milenial. Pasangan muda memilih menikah di KUA sebagai solusi yang praktis dan efisien dalam tengah kesibukan dan gaya hidup modern. Selain dianggap lebih sederhana, pernikahan di KUA dianggap sah secara agama dan negara, mencerminkan perubahan pola pikir generasi muda terhadap pernikahan. Prosedur administrasi yang lebih cepat dan mudah membuat banyak pasangan muda memilih KUA sebagai lokasi pernikahan tanpa harus repot dengan persiapan yang rumit.
Untuk menikah di KUA, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan oleh calon pengantin seperti fotokopi KTP dan KK kedua mempelai, surat persetujuan nikah, akta kelahiran, surat keterangan kelahiran, surat izin orang tua jika calon pengantin di bawah 21 tahun, dan dokumen lainnya. Adapun biaya pernikahan di KUA gratis jika dilakukan pada jam kerja, namun akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000 jika dilakukan di luar jam kerja sebagai PNBP.
Proses pendaftaran pernikahan di KUA melibatkan langkah-langkah seperti mengurus surat pengantar nikah di RT/RW dan kelurahan, mendaftarkan diri di KUA dengan membawa dokumen lengkap, pemeriksaan data nikah, dan pelaksanaan akad nikah. Dengan persiapan yang matang dan mengikuti prosedur yang berlaku, pernikahan di KUA dapat berlangsung lancar dan sesuai harapan. Menikah di KUA merupakan solusi praktis dan ekonomis bagi pasangan muda yang ingin merayakan momen bersejarah secara sederhana namun tetap sah secara agama dan negara. Dengan pemahaman akan syarat dan prosedur yang sesuai, pasangan dapat merencanakan pernikahan mereka dengan lebih mudah dan efisien.