18.2 C
New York

Membedah Modus Pengantin Pesanan dalam Perdagangan Manusia

Published:

Perdagangan manusia dengan modus “pengantin pesanan” atau mail order bride semakin menjadi perhatian karena banyak perempuan Indonesia terperangkap dalam situasi eksploitasi di luar negeri. Di balik janji manis tentang kehidupan yang lebih baik, banyak korban akhirnya menjadi korban perdagangan manusia dan tidak bisa kembali ke Indonesia. Modus ini melibatkan perjodohan oleh keluarga atau calo setempat dengan pria asing, diikuti dengan pernikahan di Indonesia dan eksploitasi di luar negeri. Terdapat dua bentuk eksploitasi: pernikahan sebagai penipuan yang memaksa korban ke dunia prostitusi atau pekerjaan ilegal, dan pernikahan yang menjebak korban dalam perbudakan dengan tugas rumah tangga yang berlebihan tanpa upah atau kebebasan komunikasi. Kasus-kasus yang mengerikan termasuk dinikahkan dengan pria yang tidak sesuai harapan, melakukan pekerjaan tanpa upah, dan bahkan dipaksa masuk prostitusi. Keterlibatan anak di bawah umur dan pemalsuan dokumen juga sering terjadi, membuat korban sulit untuk kembali ke Indonesia. Undang-undang Pemberantasan TPPO tegas melarang perdagangan manusia melalui modus pengantin pesanan, dan meminta korban melapor kepada pihak berwenang jika mengalami situasi yang mencurigakan. Langkah ini penting untuk menyelamatkan korban eksploitasi dan mencegah kejadian serupa.

Source link

Related articles

Recent articles