Mabes Polri memberikan tanggapan terhadap usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapuskan kebutuhan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Sebagai wakil dari Polri, Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pihaknya menghargai masukan konstruktif dan akan mempertimbangkannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun demikian, Trunoyudo menegaskan bahwa penerbitan SKCK telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi yang mengatur hal tersebut.
Menurut Trunoyudo, SKCK bukan hanya berfungsi sebagai syarat melamar pekerjaan, tetapi juga penting sebagai catatan terhadap kejahatan atau kriminalitas yang dilakukan oleh seseorang. Dengan adanya SKCK, Polri dapat lebih mudah dalam memantau keamanan masyarakat dan memfasilitasi proses pengawasan serta pengendalian keamanan. Sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan pelayanan, Polri menyatakan bahwa mereka akan tetap melayani semua masyarakat yang membutuhkan SKCK sesuai dengan regulasi yang berlaku.