Komisi III DPR secara tegas menegaskan bahwa revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan tetap memberikan wewenang kepada Kejaksaan Agung sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Dalam draf RUU KUHAP yang beredar, jaksa hanya akan menjalankan peran sebagai penyidik HAM berat. Ketua Komisi III DPR, Habiburokman, menyatakan bahwa informasi yang beredar terkait draf RUU KUHAP tersebut belum final. Pasal 6 RUU KUHAP yang mengatur bahwa jaksa hanya akan menjadi penyidik HAM berat telah menimbulkan kekhawatiran. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung tetap akan memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana korupsi sesuai dengan KUHAP yang baru. Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil menyuarakan keprihatinan terhadap peningkatan kewenangan yang signifikan bagi polisi dalam draf RUU KUHAP. Direktur LBH Jakarta, Fadil Alfathan, menilai adanya dominasi polisi dalam draf tersebut sebagai sebuah masalah. Menurutnya, RUU KUHAP tidak memiliki semangat untuk mengevaluasi implementasi sistem peradilan pidana khusus yang diterapkan oleh polisi. Kritik terhadap kinerja polisi yang dinilai buruk juga menjadi sorotan dalam konteks pemberian kewenangan yang lebih besar kepada polisi dalam draf RUU KUHAP.
Komisi III DPR: Jaksa Tetap Berwenang Sebagai Penyidik Tipikor

Published: