-3.7 C
New York

Pernyataan Tom Lembong: Kebijakan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani Tebu

Published:

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, memberikan keterangan kepada media setelah mengikuti sidang kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tom Lembong menanggapi tuduhan yang menyebutnya melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Dalam persidangan dengan Robert J. Indartyo, mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Tom membela kebijakan yang ia keluarkan sebagai mendukung petani. Ia membantah bahwa kebijakan tersebut merugikan petani, seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tanya jawab di PN Tipikor.

Mengenai kesulitan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam mencapai target pengadaan gula dengan harga pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, Tom Lembong menyoroti fakta bahwa petani lebih memilih pelelangan gula di pasar dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pemerintah. Hal ini membuatnya berpendapat bahwa PPI tidak perlu menjadi penjamin harga gula agar tidak terlalu rendah di bawah HPP. Menurutnya, petani telah memiliki kesempatan untuk menjual gula atau tebu mereka dengan harga di atas HPP, sehingga tidak merasa dirugikan.

Tom Lembong juga membantah tuduhan bahwa ia melakukan impor gula saat pasar sedang surplus. Ia menyebutkan bahwa pada periode 2015-2016, Indonesia mengalami kekurangan gula dan bukan surplus, berdasarkan data dari rapat koordinasi Kemenko Perekonomian. Dengan demikian, Tom Lembong menyatakan bahwa kebijakannya selama menjabat sebagai Mendag dalam periode tersebut sejalan dengan keadaan pasar saat itu, dan bukan merugikan petani seperti yang dituduhkan.

Source link

Related articles

Recent articles