Semarang, 8 Agustus 2024
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menargetkan implementasi penuh (100%) Integrasi Layanan Primer (ILP) pada tahun 2024. Implementasi ILP dilakukan secara bertahap, dimulai dari target 10%.
“Diawali dengan target 10% dahulu, puskesmas, pustu, dan posyandu dapat menerapkan ILP dan kemudian kita menetapkan target – targetnya bahwa harus selesai pada tahun 2024,” ucap Kadinkes Jawa Tengah Yunita Dyah Suminar pada Ekspose Transformasi Kesehatan di Jawa Tengah, Kamis (8/8).
Pelayanan kesehatan dalam ILP diselenggarakan berdasarkan klaster, meliputi Klaster Manajemen, Klaster Ibu dan Anak, Klaster Usia Dewasa dan Lanjut Usia, Klaster Penanggulangan Penyakit Menular, serta Klaster Lintas Sektor.
Yunita menilai bahwa integrasi pelayanan kesehatan mulai dari posyandu hingga puskesmas akan mendorong masyarakat Indonesia untuk lebih memprioritaskan upaya promotif dan preventif sebelum memerlukan perawatan di rumah sakit.
Sebagai langkah awal implementasi ILP, pemerintah daerah melakukan sosialisasi untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang pentingnya upaya pencegahan yang dilakukan di posyandu, puskesmas, dan pustu. Dengan demikian, program ILP pun resmi diluncurkan di Jawa Tengah pada 29 Februari 2024.
“Kami membuat pola bagaimana ILP dapat dilakukan di Jawa Tengah dan kami harus melakukan sosialisasi di daerah untuk memberikan pemahaman tentang ILP kepada masyarakat dan pemerintah tingkat desa dan kecamatan,” katanya.
Hal yang paling utama, menurut Yunita, adalah masyarakat memiliki kesadaran tentang kesehatan dimulai dari upaya pencegahan. Untuk itu, diperlukan kader kesehatan yang terlatih untuk ditempatkan di unit kesehatan desa dan kelurahan. Kader-kader ini harus memiliki kemampuan dalam melakukan skrining, memberikan edukasi kesehatan, serta mendeteksi dini masyarakat yang menunjukkan gejala penyakit atau tidak.
Implementasi ILP sudah mulai berjalan di semua lokus di Jawa Tengah. Lokus ILP di Jawa Tengah mencakup 289 puskesmas, 331 pustu, dan 2.365 posyandu.
Pelaksanaan ILP di puskesmas dimulai dengan penyediaan layanan sesuai siklus hidup pada klaster pelayanan, diikuti dengan melaksanakan alur pelayanan, dan dilanjutkan dengan penginputan data ke dalam aplikasi satu data kesehatan.
Pelaksanaan ILP di tingkat pustu, di antaranya pelayanan kesehatan diberikan sesuai siklus hidup yang ditangani oleh bidan, perawat, serta didukung oleh pemberdayaan dua kader kesehatan.
Sementara itu, pelaksanan ILP di posyandu dilakukan berdasarkan paket pelayanan kesehatan sesuai siklus hidup, pelaksanaan kunjungan rumah, dan peningkatan keterampilan kader melalui pelatihan.
Mengenai pendanaan, Yuli mengungkapkan, pemerintah pusat telah merancang pendanaan dalam ILP ini bukan hanya untuk puskesmas, pustu, dan posyandu, tetapi juga untuk Labkesmas serta perbaikan sarana dan prasarana.
Selain itu, terdapat pula pendanaan untuk kegiatan persiapan implementasi ILP, seperti pelatihan, advokasi, dan peningkatan kapasitas kader kesehatan. Dana-dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected].
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid