Home Berita Eko Darmanto, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU,...

Eko Darmanto, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU, 2 Saksi Diperiksa

0

KPK Mengusut Kasus TPPU Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, KPK memanggil dua orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, tim penyidik hari ini memanggil dan memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK. Dua saksi yang diperiksa adalah Bernard Aryanto, seorang builder kendaraan klasik, dan Rika Yunartika dari pihak swasta.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dua saksi lainnya untuk mengusut kasus dugaan TPPU Eko Darmanto, yaitu PNS BPN Kabupaten Sukabumi Hj. Iyan Mulyanah dan PNS Bapenda Kabupaten Sukabumi Hari Ramdani. KPK membuka penyidikan terkait kasus TPPU ini setelah melakukan analisis lanjutan dan menemukan fakta baru terkait adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan harta.

KPK juga sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar yang diterima oleh Eko Darmanto. Penyidikan ini dimulai setelah adanya dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto.

Berdasarkan temuan KPK, terungkap bahwa utang Eko Darmanto mengalami peningkatan yang tidak sebanding dengan penghasilannya dalam kurun waktu setahun. Selain itu, KPK juga menyoroti koleksi mobil tua dan langka milik Eko Darmanto, termasuk Jeep Willys Tahun 1944, Chevrolet Bell Air Tahun 1955, Dodge Fargo Tahun 1957, Chevrolet Apache Tahun 1958, dan Ford Bronco Tahun 1972.

KPK terus mengusut kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dalam upaya memberantas korupsi di Tanah Air.

Source link

Exit mobile version