Jakarta (ANTARA) – Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka akan mengalami kesulitan dalam menangani Kawasan Aglomerasi jika terpilih sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Dengan pengalaman yang terbatas, Gibran akan kesulitan dalam menangani masalah di Jabodetabek di bawah dewan tersebut,” kata Yoga kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Dalam Pasal 51 RUU DKJ disebutkan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi.
Kawasan tersebut mencakup Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Yoga menegaskan bahwa apabila Dewan Kawasan Aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipimpin oleh wakil presiden, maka sebaiknya melihat rekam jejak kinerja sebelumnya.
Sebagai contoh, Wakil Presiden Jusuf Kalla berhasil menangani banjir melalui kerja sama kementerian dan kepala daerah setempat. Sementara Gibran hanya memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Surakarta (Jawa Tengah).
Yoga menekankan bahwa kemampuan individu lah yang menentukan keberhasilan, bukan jabatannya. Oleh karena itu, pemimpin Jakarta pasca Ibu Kota Negara (IKN) diharapkan dapat memahami masalah utama di Jakarta dan sekitarnya untuk menjembatani kesamaan penanganan permasalahan dan kepastian yang diambil.
Dia menolak wacana yang mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden dalam RUU DKJ. Menurutnya, gubernur dan wakil gubernur harus dipilih melalui pemilihan umum agar warga dapat menentukan pilihannya demi membawa Jakarta lebih baik.
Yoga juga menambahkan bahwa jika gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden, hal tersebut dapat merusak demokrasi dengan mengabaikan hak pilih warga Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tetap akan dipilih langsung oleh rakyat.
Dia menegaskan bahwa untuk jabatan gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada di daerah lain. Sehingga informasi yang menyatakan sebaliknya adalah tidak benar.