Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tidak menerima perkara yang kembali mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, substansi mengenai persyaratan pencalonan, termasuk pendidikan, telah menjadi bagian dari penilaian MK dalam putusan sebelumnya.
Substansi dinilai sudah pernah diuji
Rullyandi mengatakan putusan MK terdahulu telah menyinggung penetapan pasangan calon serta tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memverifikasi persyaratan pencalonan. Karena itu, persoalan yang sama dinilai tidak semestinya terus diajukan kembali melalui perkara berikutnya.
“Artinya, ini adalah sebuah kebenaran hukum bahwa verifikasi pasangan calon, termasuk persyaratan pendidikan sudah menjadi bagian dari penilaian Mahkamah,” ujar Rullyandi, Minggu (4/10/2026).
Ia menilai penilaian MK tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari kepastian hukum. Dengan begitu, substansi yang telah diperiksa tidak kembali diperdebatkan tanpa memperhatikan putusan yang sudah ada.
“Apa yang dimohonkan Denny Indrayana ini secara substansi sebetulnya sudah diuji oleh MK,” kata Rullyandi.
Pandangan itu disampaikan Rullyandi untuk menanggapi perkara yang diajukan Denny Indrayana terkait ijazah Gibran di MK. Ia berpendapat, perkara tersebut memiliki substansi yang beririsan dengan hal-hal yang sebelumnya telah dinilai oleh lembaga penjaga konstitusi itu.
MK terikat pada putusannya
Selain menyebut substansi perkara telah diuji, Rullyandi mengingatkan posisi MK dalam sengketa hasil pemilu. Menurut dia, MK merupakan peradilan tingkat pertama sekaligus terakhir untuk perkara tersebut, dengan putusan yang bersifat final.
Dalam kerangka kekuasaan kehakiman, ia berpandangan MK juga harus terikat pada putusan yang telah dibuatnya sendiri. Keberadaan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan tidak mengubah sifat putusan yang telah ditetapkan oleh majelis.
“Dalam prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman, MK harus terikat dengan putusannya, meskipun terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat,” ucapnya.
Atas dasar itu, Rullyandi menyimpulkan perkara yang kembali menguji persoalan serupa seharusnya tidak dilanjutkan pada pemeriksaan substansi. Ia menyebut perkara tersebut semestinya diakhiri dengan putusan niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima.
“Maka, saya menilai perkara ini semestinya di-NO atau tidak dapat diterima,” ujarnya.
Rullyandi sebelumnya dihadirkan oleh pihak terkait, Relawan Gibran 08 Nusantara, dalam sidang perkara ijazah Gibran. Dalam persidangan itu, ia diminta keluar oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra setelah menyebut sidang MK ilegal.
