Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan mutasi sejumlah pejabat strategis Polri pada Jumat, 2 Oktober 2026. Salah satu perubahan utama terjadi di posisi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, yang kini dijabat oleh Irjen Asep Safrudin.
Perubahan tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Dalam surat itu, Asep Safrudin yang sebelumnya menjabat Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri. Ia menggantikan Komjen Syahardiantono.
Asep Safrudin Dipindah dari Jabatan Kapolda Kepri
Pengangkatan Asep membuat jabatan Kabareskrim Polri beralih dari Syahardiantono kepada perwira tinggi yang sebelumnya memimpin Polda Kepri. Surat telegram tersebut menetapkan perpindahan itu sebagai bagian dari rangkaian mutasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah tidak lagi menjabat Kabareskrim, Syahardiantono dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri. Penugasannya diarahkan ke Kantor Staf Presiden (KSP). Informasi mengenai penempatan tersebut tercantum dalam surat telegram yang sama.
Mutasi ini menyentuh salah satu posisi penting dalam struktur Polri, yakni lembaga yang sebelumnya dipimpin Syahardiantono dan kini dipercayakan kepada Asep. Namun, surat telegram yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026 tidak memuat keterangan mengenai alasan pergantian tersebut.
Diterbitkan Bersamaan dengan Sertijab Kapolri
Penerbitan surat telegram berlangsung pada hari yang sama dengan agenda serah terima jabatan Kapolri di Markas Besar Polri. Dalam upacara tersebut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan jabatan Kapolri kepada Jenderal Suyudi Ario Seto.
Serah terima jabatan itu juga ditandai dengan penyerahan Panji Tribrata dari Listyo Sigit kepada Suyudi. Setelah resmi memimpin Polri, Suyudi langsung mengeluarkan keputusan mutasi untuk sejumlah jabatan strategis, termasuk posisi Kabareskrim.
Dengan keputusan tersebut, Asep Safrudin mendapat tanggung jawab baru di tingkat pusat setelah sebelumnya memimpin kepolisian daerah di Kepulauan Riau. Sementara itu, Syahardiantono tetap tercatat sebagai Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di KSP.
Surat Telegram Nomor ST/2205/X/KEP./2026 menjadi dasar administratif untuk perubahan jabatan tersebut. Dokumen itu memuat pengangkatan Asep sebagai Kabareskrim, penggantian Syahardiantono, serta penugasan baru bagi pejabat yang sebelumnya menduduki posisi tersebut.
