Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kelebihan kapasitas masih menjadi persoalan utama di hampir seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Masalah yang berlangsung selama sekitar 10 tahun terakhir itu dinilai menghambat pemenuhan hak-hak warga binaan serta memengaruhi kualitas layanan di dalam lapas.
Pemantauan dilakukan bersama enam lembaga
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, kondisi lapas secara rutin dipantau bersama lembaga-lembaga hak asasi manusia lain yang tergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP). Pemantauan tersebut mencakup situasi dan kondisi warga binaan serta layanan yang tersedia di dalam lapas.
Koalisi itu terdiri atas Komnas HAM, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
“Secara rutin kami melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi di lapas,” kata Anis, Kamis (1/10/2026).
Menurut Anis, salah satu temuan yang berulang dalam pemantauan tersebut adalah persoalan overcapacity atau kelebihan kapasitas. Kondisi itu disebut terjadi di hampir seluruh lapas di Indonesia dan belum terselesaikan dalam satu dekade terakhir.
Restorative justice belum mengatasi kepadatan
Pemerintah sebelumnya telah mendorong penerapan pendekatan restorative justice sebagai salah satu upaya dalam sistem penegakan hukum. Namun, Anis menilai kebijakan tersebut belum banyak mengurangi kepadatan penghuni lapas.
Ia mengaitkan masih tingginya jumlah penghuni lapas dengan tingkat kriminalitas yang dinilainya cukup serius di Indonesia. “Artinya tingkat kriminalitas di Indonesia kan cukup serius,” ujar Anis.
Bagi Komnas HAM, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah warga binaan yang melebihi daya tampung. Kapasitas lapas juga dinilai perlu dievaluasi karena kelebihan penghuni yang terus berlangsung dapat memengaruhi penyelenggaraan layanan di dalamnya.
Anis menyebut dampak overcapacity terasa pada pemenuhan hak-hak warga binaan yang tidak dapat berlangsung secara optimal. Kepadatan juga berpengaruh terhadap kualitas layanan yang diberikan di lapas.
Karena itu, persoalan kapasitas menjadi bagian penting dari hasil pemantauan yang dilakukan jaringan KUPP. Komnas HAM menyoroti perlunya melihat kembali kondisi dan daya tampung lapas, sementara penerapan restorative justice yang telah didorong pemerintah dinilai belum cukup untuk menyelesaikan masalah kepadatan penghuni.
