28.2 C
Jakarta

Hanya Serahkan 2 dari 4 Dokumen? Ini Konsekuensinya

Published:

Aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal) Luke Susilo menyoroti kelengkapan dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Menurut Luke, Gibran hanya menyerahkan dua dari empat dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pencalonan tersebut.

Empat dokumen yang disebut wajib dipenuhi

Luke menjelaskan, ketentuan pencalonan membagi dokumen dalam dua kategori, yakni dokumen wajib dan dokumen wajib yang berlaku dalam kondisi tertentu. Ketentuan tambahan itu, kata dia, berlaku bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

“Jadi sebenarnya ada empat dokumen yang diminta, sekali lagi, fotokopi ijazah SMA, surat surat keterangan penyetaraan ijazah karena SMA-nya di luar negeri, karena penggunaan gelar akademik maka menyerahkan ijazah perguruan tinggi, dan juga kalau perguruan tingginya di luar negeri menyerahkan surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi,” kata Luke saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2026).

Keempat dokumen itu, menurut penjelasan Luke, mencakup fotokopi ijazah sekolah menengah atas, surat keterangan penyetaraan ijazah SMA apabila pendidikan ditempuh di luar negeri, ijazah perguruan tinggi sebagai dokumen terkait penggunaan gelar akademik, serta surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi jika pendidikan tinggi juga ditempuh di luar negeri.

Dua dokumen yang disebut telah diserahkan

Luke menyebut dokumen yang diserahkan Gibran hanya berupa dua surat penyetaraan. Ia merujuk pada keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Hasyim Asy’ari.

“Nah, faktanya yang kemarin dikatakan oleh Pak Hasyim Asy’ari, itu hanya ada dua, hanya ada dua yang diberikan, yaitu Surat Keterangan Penyetaraan UTS Insearch dan juga satu lagi adalah Surat Penyetaraan dari Bradford,” ujar Luke.

Ia menegaskan, persoalan yang disorotnya masih berkaitan dengan kelengkapan administrasi pada tahap awal pendaftaran. Pemeriksaan tersebut, menurut Luke, belum masuk ke penilaian mengenai keabsahan atau kebenaran isi dokumen.

“Pada saat mendaftar itu harus dipastikan dulu ada atau tidak ada. Belum pada kebenaran dari isi dokumen tersebut. Jadi harusnya ada empat, tapi ternyata yang dikirimkan dua,” ucapnya.

Permohonan ke Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Luke meminta Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan Denny Indrayana. Permohonan itu berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Luke mengeklaim menemukan kejanggalan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Atas dasar klaim tersebut, ia mendukung agar permohonan Denny Indrayana diproses oleh Mahkamah Konstitusi.

Source link

Related articles

Recent articles