28.2 C
Jakarta

Praperadilan Silmy Karim: Minta Status Tersangka Digugurkan

Published:

Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan seluruh tindakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. Permintaan itu diajukan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (21/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan penetapan Silmy sebagai tersangka, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang berhubungan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Permohonan dibacakan di hadapan hakim tunggal

Sidang berlangsung di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan. Pemeriksaan dipimpin hakim tunggal praperadilan, Yuliana, dan dihadiri tim pengacara Silmy Karim serta Tim Biro Hukum KPK.

Dalam pembacaan permohonan, kuasa hukum Silmy, Agus Sudjatmoko, meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan tersebut secara keseluruhan. “Pemohon memohon pada Ketua PN Jakarta Selatan cq Hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini dengan amar putusan, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Agus di persidangan.

Permohonan itu diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan dan dokumen yang diterbitkan atau dilakukan KPK dalam proses penanganan perkara Silmy. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Meminta penyidikan dihentikan

Dalam petitumnya, tim Silmy mempersoalkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK. Selain itu, mereka meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Keputusan Pimpinan KPK mengenai penetapan tersangka, surat pemberitahuan penahanan, surat penahanan, berita acara penahanan, serta berita acara penggeledahan yang dikeluarkan lembaga antirasuah tersebut.

Kuasa hukum juga meminta agar penyidikan KPK terhadap Silmy, sebagaimana tercantum dalam dua Sprindik itu, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan permohonan tersebut, proses penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara terhadap Silmy diminta dinyatakan gugur.

Selain menyatakan dokumen-dokumen tersebut tidak sah, kubu Silmy meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap kliennya. Penghentian itu diminta berlaku untuk penyidikan yang didasarkan pada Sprindik 27 tertanggal 3 Juni 2026 serta Sprindik 27.1 dan seterusnya yang juga tertanggal 3 Juni 2026.

“Empat, memerintahkan pada Termohon menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Sprindik 27 tertanggal 3 Juni 2026 dan Sprindik 27.1 dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026,” kata Agus saat membacakan bagian permohonan di persidangan.

Source link

Related articles

Recent articles