28.6 C
Jakarta

Aktivis 98 Dukung RUU Perampasan Aset: DPR Komitmen Jadi UU

Published:

Andrianto Andri Menyambut Baik Komitmen DPR Tetapkan RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Aktivis 98, Andrianto Andri, memberikan tanggapan positif terhadap upaya penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat kepada DPR terkait percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Andrianto, aksi penyampaian pendapat tersebut membuahkan hasil dengan diterimanya perwakilan massa oleh pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam pertemuan tersebut, DPR menyatakan komitmennya untuk menjadwalkan penetapan RUU Perampasan Aset selambat Desember 2026.

Penyampaian Pendapat Mencapai Tujuan

“Saya mengapresiasi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengungkapkan aspirasinya kepada DPR, terutama terkait penetapan RUU Perampasan Aset,” ujar Andrianto pada Sabtu (29/8/2026). Menurutnya, penerimaan perwakilan pengunjuk rasa oleh pimpinan DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026 menandakan bahwa aspirasi masyarakat telah didengar dan diakomodasi. Andrianto juga menekankan bahwa jalannya aksi tersebut berlangsung secara damai.

“Hal ini menunjukkan bahwa apa yang menjadi tuntutan dari para pengunjuk rasa telah disuarakan dan diakomodasi oleh pimpinan DPR. Kami sebagai masyarakat merasa bersyukur bahwa aksi tersebut berjalan dengan baik, damai, dan berhasil mencapai tujuan utamanya, yakni bertemu dengan pimpinan DPR,” tambahnya.

Mengejar Cita-Cita Reformasi 1998

Menurut Andrianto, langkah-langkah untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih sejalan dengan semangat reformasi yang dimulai pada tahun 1998.

Source link

Related articles

Recent articles