Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/8/2026) mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh 12 orang yang masih merupakan mahasiswa.
MK Mengabulkan Seluruh Permohonan
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan para pemohon. Hal ini merupakan langkah penting dalam kasus ini yang telah menarik perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Para pemohon melakukan pengujian materiil terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 240 tersebut mengatur mengenai penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara, yang menjadi fokus utama dalam gugatan ini.
Keputusan Signifikan dari MK
Dengan adanya keputusan ini, MK telah memberikan penegasan terkait batasan hukum dalam hal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Meskipun demikian, keputusan ini juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat serta pihak terkait yang secara aktif mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Perdebatan seputar kebebasan berekspresi dan batasan hukum dalam menyampaikan pendapat tentu masih akan terus berlanjut, mengingat kasus seperti ini sering kali menimbulkan polarisasi di masyarakat. Meskipun demikian, keputusan MK tetap menjadi titik temu yang harus dihormati oleh semua pihak terkait.
