28.6 C
Jakarta

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Published:

JAKARTA – Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebagai Termohon menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait sahnya penyitaan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Permohonan Ditolak

Dalam persidangan, Tim Hukum Polri menyatakan menolak permohonan praperadilan yang terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan. Mereka meminta agar hakim tunggal menolak permohonan Febrie atau menyatakan bahwa permohonannya tidak dapat diterima. Tim Hukum juga meminta agar semua jawaban Termohon diterima oleh hakim tunggal.

Tim Hukum Polri juga meminta agar surat penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie Adriansyah dinyatakan sah secara hukum. Mereka menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima jika mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara atau meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan.

Permintaan Kubu Febrie

Dalam petitum praperadilan yang diajukan oleh kubu Febrie Adriansyah, mereka meminta agar penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan yang dilakukan terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU dinyatakan tidak sah secara hukum. Mereka juga menuntut agar surat penetapan tersangka Febrie tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keputusan akhir mengenai permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah akan menjadi sorotan penting dalam perkembangan kasus ini. Polri dan Polda Metro Jaya telah menegaskan sikap mereka terkait dengan permohonan praperadilan ini dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Source link

Related articles

Recent articles