Kejaksaan Agung Panggil 7 Saksi dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dari tujuh saksi yang dipanggil, lima di antaranya memilih untuk tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
Dua Saksi Hadir, Lima Saksi Mangkir
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hanya dua dari tujuh saksi yang memenuhi undangan pemanggilan. Kedua saksi yang hadir tersebut adalah AS dan H, sedangkan lima saksi lainnya tidak hadir.
Kejagung akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk kelima saksi yang mangkir, dengan tujuan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini. Anang menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi terkait untuk menguatkan kasus yang sedang diselidiki.
